Soal Laporan Keuangan Pemkab Bogor, KPK Usut Temuan Awal BPK Jabar

Rabu, 11 Mei 2022 - 23:44 WIB
loading...
Soal Laporan Keuangan Pemkab Bogor, KPK Usut Temuan Awal BPK Jabar
Penyidik KPK sedang menelisik soal awal mula pembahasan laporan keuangan janggal di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bogor. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK sedang menelisik awal mula pembahasan laporan keuangan janggal di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Laporan keuangan janggal itu ditemukan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).





Adapun, empat tersangka yang didalami pengakuannya tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

"(Mereka) didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/5/2022).

Tak hanya soal pembahasan temuan laporan keuangan janggal, keempat tersangka tersebut juga dikonfirmasi soal barang-barang yang diamankan penyidik KPK saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. KPK berhasil mengamankan mata uang asing hingga barang elektronik dalam penggeledahan itu.

"Didalami juga pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan," bebernya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)