Mendagri: Masa Jabatan Pj Kepala Daerah Maksimal Setahun dan Bisa Diperpanjang

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:39 WIB
Baca juga: Mendagri: Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis

"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," kata Tito.

Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian melantik 5 Pj Kepala Daerah untuk menggantikan Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Masa jabatan kelima gubernur tersebut telah habis pada Mei 2022.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Kemudian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Lalu, Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer, dan Pj Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw.

Baca juga: 5 Pj Kepala Daerah Resmi Dilantik, Akademisi Soroti Rangkap Jabatan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!