Pakar Hukum: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Objektif dan Profesional

Rabu, 11 Mei 2022 - 23:26 WIB
Baca juga: 49 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Bulan Ini, Ada Gubernur Banten dan Gorontalo

Dengan demikian, kata Margarito, Kemendagri tidak perlu lagi menetapkan calon di luar yang diajukan oleh gubernur. “Kalau pun ada calon penjabat bupati dan atau calon penjabat wali kota yang terpaksa dianggap tidak layak maka Kemendagri mengembalikan kepada gubernur untuk mengajukan calon lainnya. Jadi, bukan Kemendagri yang mengusulkan calon baru,” tegas Margarito.

Menurut Margarito, hal ini berbeda dengan proses pengisian penjabat gubernur. Untuk pengisian penjabat gubernur, kata Margarito, dilakukan oleh Kemendagri sesuai ketentuan yang ada.

Untuk diketahui, ketentuan umum penunjukan penjabat kepala daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yakni, Pasal 201 Ayat (10) yang mengamanatkan gubernur sementara adalah ASN tingkat pejabat tinggi madya atau eselon I.

Sedangkan bupati atau wali kota diisi pejabat tinggi pratama atau eselon II. Hal itu merupakan ketentuan Pasal 201 Ayat (11) UU Pilkada. Gelombang pertama Penjabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu, pada 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!