Kesampingkan Hasrat Politik 2024, KSP Minta Menteri Tegak Lurus Jalankan Agenda Presiden
Rabu, 11 Mei 2022 - 19:14 WIB
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju agar tetap menjalankan agenda Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) , Jaleswari Pramodhawardani meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju agar tetap menjalankan agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jaleswari berharap para menteri tidak ikut-ikutan dalam agenda politik khususnya pada 2024 nanti.
Jaleswari menjelaskan bahwa dalam dimensi hukum, bila merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dapat dipahami sebagai pembantu Presiden, pengangkatan dan pemberhentiannya pun dilakukan oleh Presiden, dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif Presiden. Baca juga: Masinton Pasaribu Minta Menteri Jangan Lompat Pagar dan Narsis
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda Presiden," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Selain sebagai pembantu Presiden, kata Jaleswari, bila merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Menurutnya terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya
Jaleswari menjelaskan bahwa dalam dimensi hukum, bila merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dapat dipahami sebagai pembantu Presiden, pengangkatan dan pemberhentiannya pun dilakukan oleh Presiden, dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif Presiden. Baca juga: Masinton Pasaribu Minta Menteri Jangan Lompat Pagar dan Narsis
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda Presiden," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Selain sebagai pembantu Presiden, kata Jaleswari, bila merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Menurutnya terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya
Lihat Juga :