5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS Dipantau Densus 88
Rabu, 11 Mei 2022 - 12:47 WIB
JAKARTA - Pergerakan lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS dipantau oleh Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri. Kelima orang WNI itu dikabarkan dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat (AS).
"Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke 5 WNI tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (11/5/2022).
Dedi mengatakan, WNI atas nama Ari Kardian saat ini sudah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman terkait dengan perannya yang memberangkatkan orang ke Suriah. "Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan kedua 3 tahun," ujar Dedi.
Sedangkan, Rudi Heriadi pada 2019 divonis 3 tahun 6 bulan. Saat ini baru dinyatakan bebas. Ia diproses hukum lantaran deportan dari Suriah.
Sedangkan, tiga WNI lainnya, Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani, dan Muhammad Dandi Adiguna diduga kuat berada di Suriah. "Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," ujar Dedi.
Dalam sebuah pernyataan Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya. Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS. Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.
Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadani.
"Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke 5 WNI tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (11/5/2022).
Dedi mengatakan, WNI atas nama Ari Kardian saat ini sudah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman terkait dengan perannya yang memberangkatkan orang ke Suriah. "Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan kedua 3 tahun," ujar Dedi.
Sedangkan, Rudi Heriadi pada 2019 divonis 3 tahun 6 bulan. Saat ini baru dinyatakan bebas. Ia diproses hukum lantaran deportan dari Suriah.
Sedangkan, tiga WNI lainnya, Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani, dan Muhammad Dandi Adiguna diduga kuat berada di Suriah. "Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," ujar Dedi.
Dalam sebuah pernyataan Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya. Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS. Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.
Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadani.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda