5 WNI Disebut Jadi Fasilitator Keuangan ISIS, Pemerintah Cek Kebenarannya
Rabu, 11 Mei 2022 - 07:54 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan terlebih dulu menyelidiki informasi terkait lima orang WNI yang dikabarkan berperan sebagai fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan terlebih dulu menyelidiki informasi terkait lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan berperan sebagai fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS . Kelima orang tersebut dikabarkan dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai informasi tersebut masih bersifat mentah dan perlu konfirmasi lebih lanjut. "Akan kami selidiki dulu kebenarannya. Sampai sejauh ini informasi tersebut masih info mentah ya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Kendati demikian, jika informasi tersebut terbukti benar, maka kelima orang tersebut akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Terutama, menggunakan Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS Disanksi AS, BNPT: Ada yang Sudah Keluar Penjara
"Kalau ternyata itu benar tentu akan kita tindak. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018," ucapnya.
Dia mengatakan, seseorang yang menjadi penyandang dana terorisme maka sudah layak disebut sebagai teroris. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan meminta kelengkapan data ihwal informasi tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai informasi tersebut masih bersifat mentah dan perlu konfirmasi lebih lanjut. "Akan kami selidiki dulu kebenarannya. Sampai sejauh ini informasi tersebut masih info mentah ya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Kendati demikian, jika informasi tersebut terbukti benar, maka kelima orang tersebut akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Terutama, menggunakan Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS Disanksi AS, BNPT: Ada yang Sudah Keluar Penjara
"Kalau ternyata itu benar tentu akan kita tindak. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018," ucapnya.
Dia mengatakan, seseorang yang menjadi penyandang dana terorisme maka sudah layak disebut sebagai teroris. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan meminta kelengkapan data ihwal informasi tersebut.
Lihat Juga :