Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Berharap Hukumannya Diringankan
Selasa, 10 Mei 2022 - 14:54 WIB
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto berharap majelis hakim bisa meringankan hukumannya terkait kasus pembunuhan berencan a sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Salah satu pertimbangannya adalah pengabdian yang telah dilakukan Priyanto terhadap NKRI.
Penasihat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta agar majelis hakim dapat melihat pengalaman militer terdakwa, terutama saat ikut dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” ujar Aleksander dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Tak hanya itu, Aleksander menyebut Priyanto pernah mendapat beberapa tanda jasa. Di antaranya, Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
"Perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik, dan jiwa," ungkapnya.
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyatakan Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab yang besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelasnya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan Pasal 328 KUHP.
Penasihat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta agar majelis hakim dapat melihat pengalaman militer terdakwa, terutama saat ikut dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
Baca Juga
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” ujar Aleksander dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Tak hanya itu, Aleksander menyebut Priyanto pernah mendapat beberapa tanda jasa. Di antaranya, Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
"Perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik, dan jiwa," ungkapnya.
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyatakan Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab yang besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelasnya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan Pasal 328 KUHP.
Lihat Juga :
tulis komentar anda