Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Berharap Hukumannya Diringankan
Selasa, 10 Mei 2022 - 14:54 WIB
"Perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik, dan jiwa," ungkapnya.
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyatakan Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab yang besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelasnya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan Pasal 328 KUHP.
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyatakan Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab yang besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelasnya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan Pasal 328 KUHP.
Lihat Juga :