Diumumkan KY, Ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor
Selasa, 10 Mei 2022 - 14:47 WIB
"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat," ujarnya menegaskan.
(muh)
tulis komentar anda