Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa

Selasa, 10 Mei 2022 - 06:31 WIB
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

f. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

g. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

h. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;

i. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

j. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

k. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan

l. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More