Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa
Selasa, 10 Mei 2022 - 06:31 WIB
JAKARTA - Naturalisasi kewarganegaraan biasa dan istimewa punya perbedaan. Kendati demikian, keduanya sama-sama mengubah status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara lain.
Dikutip dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang sudah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI), ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara. Contohnya seperti atlet atau olahragawan.
Sedangkan naturalisasi biasa adalah proses pewarganegaraan yang diajukan seorang warga asing. Nah, ada syarat yang harus dipenuhi seseorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi WNI berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama lengkap;
2. Tempat dan tanggal lahir;
Dikutip dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang sudah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI), ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara. Contohnya seperti atlet atau olahragawan.
Sedangkan naturalisasi biasa adalah proses pewarganegaraan yang diajukan seorang warga asing. Nah, ada syarat yang harus dipenuhi seseorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi WNI berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama lengkap;
2. Tempat dan tanggal lahir;
Lihat Juga :
tulis komentar anda