RUU Cipta Kerja Disebut Regulasi yang Dibutuhkan UMKM di Tengah Corona
Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:18 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji memandang positif adanya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. Menurutnya, RUU Ciptaker sangat baik untuk menghilangkan birokratisasi dan regulasi yang menghambat pembangunan selama ini.
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
"Ide RUU Cipta Kerja ini, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, adalah melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi," kata Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
(Baca juga: DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja)
Dia mendukung RUU Ciptaker segera disahkan karena dinilai menjadi kebutuhan regulasi Indonesia. Terlebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.
"Pada masa Covid 19, tentu ini memberikan peluang bagi UMKM yang sangat menjanjikan karena usaha UMKM ini salah satu jenis kegiatan usaha yang tetap bertahan dengan baik dan memiliki signifikan memperkuat jaringan pada level ke bawah menengah masyarakat. UMKM ini salah satu sokoguru perekonomian nasional yang tetap harus dikembalikan," ucapnya.
(Baca juga: Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja Bisa Buat Indonesia Negara Terdepan di ASEAN)
Meski demikian, akademisi ini menilai untuk penerapan RUU Ciptaker bisa dilakukan satu atau dua tahun lagi karena Indonesia tengah menghadapi kedaruratan wabah Covid-19.
"Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya 1 atau 2 tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.
Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
"Ide RUU Cipta Kerja ini, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, adalah melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi," kata Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
(Baca juga: DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja)
Dia mendukung RUU Ciptaker segera disahkan karena dinilai menjadi kebutuhan regulasi Indonesia. Terlebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.
"Pada masa Covid 19, tentu ini memberikan peluang bagi UMKM yang sangat menjanjikan karena usaha UMKM ini salah satu jenis kegiatan usaha yang tetap bertahan dengan baik dan memiliki signifikan memperkuat jaringan pada level ke bawah menengah masyarakat. UMKM ini salah satu sokoguru perekonomian nasional yang tetap harus dikembalikan," ucapnya.
(Baca juga: Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja Bisa Buat Indonesia Negara Terdepan di ASEAN)
Meski demikian, akademisi ini menilai untuk penerapan RUU Ciptaker bisa dilakukan satu atau dua tahun lagi karena Indonesia tengah menghadapi kedaruratan wabah Covid-19.
"Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya 1 atau 2 tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.
Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda