Jokowi Bentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Negara, Siapa Ketuanya?

Rabu, 04 Mei 2022 - 13:42 WIB
Presiden Jokowi menandatangani perpres pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN. Foto/youtube.setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang ditandatangani pada 18 April lalu itu mengatur pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.





IKN sendiri bakal dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil yang telah dipilih Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Perpres tersebut menempatkan Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra," bunyi Pasal 3.

Terkait struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara;

Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More