Direktur PT MAS Tepis Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro
Selasa, 03 Mei 2022 - 07:00 WIB
Para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB lewat website, kemudian diberi user name untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.
Perkara investasi bodong ini tengah dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp97 miliar. Baca juga: Podcast Aksi Nyata Bahas Soal DNA Pro, Ramdan Alamsyah: Jadilah Generasi yang Kritis
"Saat ini kepolisian telah memproses perkara ini, mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," tegas Rudi.
Perkara investasi bodong ini tengah dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp97 miliar. Baca juga: Podcast Aksi Nyata Bahas Soal DNA Pro, Ramdan Alamsyah: Jadilah Generasi yang Kritis
"Saat ini kepolisian telah memproses perkara ini, mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," tegas Rudi.
(kri)
Lihat Juga :