Direktur PT MAS Tepis Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro

Selasa, 03 Mei 2022 - 07:00 WIB
“Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” katanya.

Selain itu, Rudi juga keberatan dengan tudingan Bayu Wicaksono yang seolah-olah sangat merendahkan profesi jasa pengantar. Menurut dia, setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja. "Apalagi saya menlakukan hal tersebut, semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," ucapnya.

“Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" sambungnya.

Ia mengatakan saat ini gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi dari Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.

"Uang itu tak bisa diambil pasca Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022, kami dr Broker, hanya dapat melakukan WD bila Trading berjalan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!