Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana
Kamis, 28 April 2022 - 21:05 WIB
Yang dimaksud dengan kebijakan terkait pengelolaan tersebut antara lain, konsistensi pegelolaan bidang kegiatan strategis baik dalam konsep, arah dan misi, maupun dalam pengawasan atas pelaksanaan pengelolaannya sehingga pengawasan yang ketat dapat mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Di sisi lain aparatur hukum harus memahami politik hukum pemerintah atas bidang-bidang strategis tersebut termasuk ikut mendampingi proyek-proyek strategis dalam bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Strategi pencegahan dalam hal ini lebih utama dari strategi represif yang sering berujung kontraproduktif sekalipun menimbulkan efek jera namun kurang signifikan bagi kepentingan pembangunan ekonomi nasional.
Di antara dua strategi, preventif dan represif tersebut, terdapat opsi strategi lain, yaitu strategi represif tanpa penuntutan pidana dengan syarat tertentu atau strategi preventive detention dengan jaminan. Kedua strategi tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip Business judgment rule (BJR) yaitu penegakan etika pelaku usaha dalam berbisnis yang merupakan pendekatan primum remedium dan sanksi pidana yang merupakan pendekatan ultimum remedium. Dua pendekatan tersebut diserahkan kepada pelaku usaha, pendekatan mana yang terbaik bagi dirinya dan perusahaannya dan petinggi hukum, Jaksa Agung yang memutuskan akhir dari strategi represif yang dijalankanya.
Strategi preventive detention dilaksanakan terhadap korporasi yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana atau telah diperoleh bukti permulaan cukup sehingga efek jera telah dirasakan sejak dalam proses penyidikan baik karena keterbatasan bergerak karena UU bagi pengurusnya maupun karena langka hukum penyitaan asset korporasinya. Strategi yang dikemukakan di atas merupakan alternatif solusi yang dianggap terbaik saat ini khusus yang terjadi di AS,Inggris, dan Prancis serta beberapa negara anggota Uni Eropa, seperti Belanda, dikenal Deferred Prosecution Agreement/DPA atau Non Prosecution Agreement/NPA; dimana terdakwa wajib membayar denda sebagai penalti dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum serta korporasi di bawah supervisi dan audit yang ditentukan oleh Kejaksaan. Tiga syarat dimana strategi represif tidak lagi dianggap merupakan ultimum akan tetapi sebaliknya, primum remedium jika a) kerugian tidak dapat dipulihkan, terdakwa recidivist, dan korban sangat besar (De Blunt); termasuk track record korporasi dan pengurusnya secara individual.
Baca juga: Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Jerat Korporasi
Mengikuti perkembangan politik hukum di tiga negara di atas, selayaknya juga di dalam UU Tipikor dan UU TPPU dimasukkan ketentuan mirip dengan DPA atau NPA dilengkapi dengan penyitaan aset korporasi tanpa penuntutan (Non-criminal based Forfeiture). Era reformasi tahun 1998 gerakan antikorupsi dengan tujuan zero tolerance against corruption dengan cara represif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan tujuan ekstrem semaksimal mungkin memiskinkan koruptor, telah tidak lagi relevan dengan situasi ekonomi, sosial dan politik di era globalisasi saat ini.
Perubahan strategi yang relevan adalah sebagaimana telah dikemukakan yang berintikan, strategi preventif detention, strategi represif-rehabilitatif, dan dan strategi restorative. Untuk menguatkan efektivitas dan efisiensi kerja penegakan hukum versi pembaruan tersebut, pemerintah wajib membangun sistem digitalisasi penegakan hukum terutama kejahatan dalam bidang keuangan dan perbankan sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga kecepatan digitalisasi proses pemeriksaan tindak pidana dapat melampui dari kecepatan digitalisasi proses kejahatan.
Di antara dua strategi, preventif dan represif tersebut, terdapat opsi strategi lain, yaitu strategi represif tanpa penuntutan pidana dengan syarat tertentu atau strategi preventive detention dengan jaminan. Kedua strategi tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip Business judgment rule (BJR) yaitu penegakan etika pelaku usaha dalam berbisnis yang merupakan pendekatan primum remedium dan sanksi pidana yang merupakan pendekatan ultimum remedium. Dua pendekatan tersebut diserahkan kepada pelaku usaha, pendekatan mana yang terbaik bagi dirinya dan perusahaannya dan petinggi hukum, Jaksa Agung yang memutuskan akhir dari strategi represif yang dijalankanya.
Strategi preventive detention dilaksanakan terhadap korporasi yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana atau telah diperoleh bukti permulaan cukup sehingga efek jera telah dirasakan sejak dalam proses penyidikan baik karena keterbatasan bergerak karena UU bagi pengurusnya maupun karena langka hukum penyitaan asset korporasinya. Strategi yang dikemukakan di atas merupakan alternatif solusi yang dianggap terbaik saat ini khusus yang terjadi di AS,Inggris, dan Prancis serta beberapa negara anggota Uni Eropa, seperti Belanda, dikenal Deferred Prosecution Agreement/DPA atau Non Prosecution Agreement/NPA; dimana terdakwa wajib membayar denda sebagai penalti dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum serta korporasi di bawah supervisi dan audit yang ditentukan oleh Kejaksaan. Tiga syarat dimana strategi represif tidak lagi dianggap merupakan ultimum akan tetapi sebaliknya, primum remedium jika a) kerugian tidak dapat dipulihkan, terdakwa recidivist, dan korban sangat besar (De Blunt); termasuk track record korporasi dan pengurusnya secara individual.
Baca juga: Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Jerat Korporasi
Mengikuti perkembangan politik hukum di tiga negara di atas, selayaknya juga di dalam UU Tipikor dan UU TPPU dimasukkan ketentuan mirip dengan DPA atau NPA dilengkapi dengan penyitaan aset korporasi tanpa penuntutan (Non-criminal based Forfeiture). Era reformasi tahun 1998 gerakan antikorupsi dengan tujuan zero tolerance against corruption dengan cara represif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan tujuan ekstrem semaksimal mungkin memiskinkan koruptor, telah tidak lagi relevan dengan situasi ekonomi, sosial dan politik di era globalisasi saat ini.
Perubahan strategi yang relevan adalah sebagaimana telah dikemukakan yang berintikan, strategi preventif detention, strategi represif-rehabilitatif, dan dan strategi restorative. Untuk menguatkan efektivitas dan efisiensi kerja penegakan hukum versi pembaruan tersebut, pemerintah wajib membangun sistem digitalisasi penegakan hukum terutama kejahatan dalam bidang keuangan dan perbankan sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga kecepatan digitalisasi proses pemeriksaan tindak pidana dapat melampui dari kecepatan digitalisasi proses kejahatan.
Lihat Juga :