DPR Pertimbangkan Penundaan Pembahasan RUU Pemekaran Papua

Rabu, 27 April 2022 - 08:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertimbangkan untuk menunda pembahasan RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR akan mempertimbangkan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua , yang mana pada masa sidang lalu, DPR telah mengesahkan 3 RUU yakni, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR.

Hal ini disampaikan Dasco saat menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (26/4/2022) kemarin, yang mana pihak MRP meminta adanya penundaan pembahasan 3 RUU pembentukan DOB Papua ini.

“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Dasco menanggapi aspirasi MRP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (27/4/2022).





Apalagi, Dasco menjelaskan bahwa MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga DPR perlu menunda pembahasan setidaknya sampai adanya putusan MK.

Dalam kesempatan itu, Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," pinta Timotius.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar MK pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) No. 2 Tahun 2021 telah melanggar hak konstitusional orang asli Papua (OAP).
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More