KPK Dalami Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 23:27 WIB
Sebelumnya, tim KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky dan istri Nurhadi, Tin Zuraida di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama pada Senin (1/6/2020) malam. Di dalam rumah, tim KPK juga menemukan anak Nurhadi sekaligus istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi. Selain itu di dalam rumah juga ada beberapa orang pembantu.

Ali melanjutkan, setelah penangkapan tim KPK melakukan penggeledahan di dalam rumah. Tim KPK menyita beberapa barang bukti di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, tiga mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu beragam merek terkenal. Guna mengonfirmasi dan menggali beberapa barang bukti tersebut, penyidik telah memeriksa Rizki Aulia Rahmi sebagai saksi pada Kamis (18/6/2020).

"Saat ini belum kami bisa rinci daftar barang-barang tersebut dan nilainya karena penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," katanya.(Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia )

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, penyidik juga telah memeriksa Bona Sakti Nasution, Manajer Hotel Sunbreeze, Senayan, Jakarta dan Dita Yusuf Pambudi, karyawan Hotel Sunbreeze. Pemeriksaan Bona dan Dita berlangsung pada Rabu (17/6/2020).

"Saat pemeriksaan Bona Sakti Nasution dan Dita Yusuf Pambudi, penyidik mengonfirmasi keterangan keduanya terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan adanya pertemuan Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) dengan pihak-pihak tertentu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!