Kasus Impor Besi dan Baja, Kejagung Periksa Kasubdit Penindakan Ditjen Bea Cukai
Selasa, 26 April 2022 - 02:53 WIB
Sebelumnya Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021. Status tersebut dinaik melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K PP ppphusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Perkara kasus ini, diduga terjadi pada 2016-2021 di mana enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS). "Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Besi-Baja, Pengamat: Kejagung Perlu Minta Keterangan Mendag
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.
Perkara kasus ini, diduga terjadi pada 2016-2021 di mana enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS). "Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Besi-Baja, Pengamat: Kejagung Perlu Minta Keterangan Mendag
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.
Lihat Juga :