Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris: Itu Fakta Hukum
Senin, 25 April 2022 - 16:26 WIB
Diketahui, pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020, padahal perkara tersebut masih berjalan.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020.
"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022 MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 oktober 2020," kata Hotman.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020.
"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022 MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 oktober 2020," kata Hotman.
(zik)
Lihat Juga :