Yasonna H Laoly Yakin Revisi UU Narkotika Bakal Kurangi Over Kapasitas di Lapas
Jum'at, 22 April 2022 - 20:48 WIB
Yasonna sempat menyatakan penanganan terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika, semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif. Adapun, bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.
Baca juga: Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Kedepankan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya.
Terkait pesan pada seluruh pejabat Kemenkumham yang dilantik hari ini, Yasonna meminta untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Jajaran Kemenkumham didorong untuk terus memiliki inisiatif dan mampu berinovasi serta menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Kemenkumham.
"Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada Saudara. Jadilah pemimpin yang berkarakter baik, memiliki integritas, cekatan, berkompeten, dan profesional," kata Yasonna.
Baca juga: Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Kedepankan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya.
Terkait pesan pada seluruh pejabat Kemenkumham yang dilantik hari ini, Yasonna meminta untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Jajaran Kemenkumham didorong untuk terus memiliki inisiatif dan mampu berinovasi serta menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Kemenkumham.
"Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada Saudara. Jadilah pemimpin yang berkarakter baik, memiliki integritas, cekatan, berkompeten, dan profesional," kata Yasonna.
(cip)
Lihat Juga :