Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Kedepankan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kamis, 31 Maret 2022 - 15:30 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan rehabilitasi bagi segala bentuk korban narkoba dalam perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, UU tersebut belum memberikan konsepsi yang jelas.
Baca juga: Jaga Kaum Muda dari Narkoba
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, pengutamaan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice. Di mana ini salah satu pendekatan penyelesaian pidana yang menekankan pemulihan kembali keadaan korban, dengan melibatkan berbagai pihak.
"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Jaga Kaum Muda dari Narkoba
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, pengutamaan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice. Di mana ini salah satu pendekatan penyelesaian pidana yang menekankan pemulihan kembali keadaan korban, dengan melibatkan berbagai pihak.
"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).
Lihat Juga :