Uji Materi UU Keuangan Pandemi Corona dari Dua Pemohon Mulai Digelar

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:27 WIB
“Maka perlu untuk melimitasi ruang lingkup norma ini hanya untuk penanganan dan penyelesaian masalah pandemi Covid-19 saja,” terangnya.

(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)

Pemohon lain mendalilkan Pasal 27 UU 2/2020 yang dianggap membuat penguasa atau pejabat KKSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), pejabat Kementerian Keuangan menjadi kebal hukum. Mereka tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara.

“Ketentuan norma ini menjadikan para pejabat tersebut menjadi manusia setengah dewa dan ini mencederai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesai termasuk para pemohon,” terang kuasa hukum MAKI dkk, Kurniawan Adi Nugroho.

Menurutnya, seluruh Pasal 27 UU Covid-19 itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!