Soal Organisasi Advokat, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
Jum'at, 22 April 2022 - 15:43 WIB
Perapki mendesak pemerintah menerbitkan regulasi multi-bar untuk organisasi advokat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) mendesak pemerintah menerbitkan regulasi multi-bar untuk organisasi advokat. Sebab, kondisi organisasi advokat di Indonesia saat ini menunjukkan sifat multi-bar yang merupakan lawan dari wadah tunggal atau single-bar.
Ketua Umum DPN Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki), KRT Tohom Purba, mendesak pemerintah untuk menghentikan konflik tersebut dengan berkaca pada fakta.
“Faktanya, hari ini organisasi advokat di Indonesia sudah bersifat multi-bar. Bahkan, Peradi sendiri, yang getol menyuarakan sistem single-bar, sudah terbelah ke dalam banyak faksi,” kata Tohom, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Diskusi soal Advokat Pamer Harta
Ketua Umum DPN Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki), KRT Tohom Purba, mendesak pemerintah untuk menghentikan konflik tersebut dengan berkaca pada fakta.
“Faktanya, hari ini organisasi advokat di Indonesia sudah bersifat multi-bar. Bahkan, Peradi sendiri, yang getol menyuarakan sistem single-bar, sudah terbelah ke dalam banyak faksi,” kata Tohom, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Diskusi soal Advokat Pamer Harta
Lihat Juga :