Soal Organisasi Advokat, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
Jum'at, 22 April 2022 - 15:43 WIB
Tohom menyebut, konflik berkepanjangan soal organisasi advokat itu takkan pernah bisa berakhir bila pemerintah masih terus menutup mata terhadap fakta kekinian. “Jadi, menurut Perapki, sebaiknya pemerintah mengakui perkembangan zaman ini dengan mengesahkan sistem multi-bar organisasi advokat melalui pembuatan regulasi baru yang bersifat mengikat. Karena, kehadiran sistem multi-bar sudah menjadi tuntutan zaman yang tak lagi bisa dihindari,” kata Tohom
Baca juga: Otto Hasibuan Berpesan Pertahankan Wadah Tunggal Advokat
Ketua Bidang Perlindungan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mencontohkan sejumlah organisasi profesi yang sudah mulai meninggalkan asas single-bar.
“Contoh paling mudah tentu adalah organisasi insan pers. Dulu, di era Orde Baru, PWI ditetapkan sebagai wadah tunggal para wartawan. Kini, sejak memasuki era Reformasi, PWI tak lagi jadi pemain tunggal dalam mengorganisasikan para jurnalis,” katanya.
Selain menjawab tuntutan zaman yang memang sudah berubah, kata Tohom, asas multi-bar bisa sekaligus menyelamatkan profesi advokat dari ancaman oligarki, pemusatan tongkat komando, dan penyeragaman arah keadilan sehingga tak lagi dinamis.
Baca juga: Otto Hasibuan Berpesan Pertahankan Wadah Tunggal Advokat
Ketua Bidang Perlindungan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mencontohkan sejumlah organisasi profesi yang sudah mulai meninggalkan asas single-bar.
“Contoh paling mudah tentu adalah organisasi insan pers. Dulu, di era Orde Baru, PWI ditetapkan sebagai wadah tunggal para wartawan. Kini, sejak memasuki era Reformasi, PWI tak lagi jadi pemain tunggal dalam mengorganisasikan para jurnalis,” katanya.
Selain menjawab tuntutan zaman yang memang sudah berubah, kata Tohom, asas multi-bar bisa sekaligus menyelamatkan profesi advokat dari ancaman oligarki, pemusatan tongkat komando, dan penyeragaman arah keadilan sehingga tak lagi dinamis.
Lihat Juga :