Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru

Jum'at, 22 April 2022 - 14:53 WIB
1. Membawa fotokopi KTP dan KK asal

2. Siapkan berkas pendukung seperti pas foto, fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian yang mungkin dibutuhkan.

3. Mengisi formulir yang tersedia.

Baca juga: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil

Demikianlah cara mengurus pindah domisili terbaru. Semoga bermanfaat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!