Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI Dibebaskan, DPR: Kegagalan Penegak Hukum Lindungi Korban

Senin, 18 April 2022 - 21:31 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahron menyayangkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menimbulkan kekecewaan masyarakat, terkhusus korban.

Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahron juga sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Apalagi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan.



"Di saat UU TPKS baru saja disahkan, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan ya. Seharusnya korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, ini malah sebaliknya," kata Sahroni, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Mahasiswi Unri Korban Pencabulan Dosen Surati Menteri Nadiem, Ini Harapannya

Menurut politikus Partai Nasdem ini, vonis bebas tersebut merupakan bentuk kegagalan penegak hukum dalam melindungi korban. Apalagi, terduga pelaku justru melaporkan balik korban atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: Mahasiswi Cantik Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri Lapor Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!