Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI Dibebaskan, DPR: Kegagalan Penegak Hukum Lindungi Korban
Senin, 18 April 2022 - 21:31 WIB
JAKARTA - Vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menimbulkan kekecewaan masyarakat, terkhusus korban.
Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahron juga sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Apalagi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan.
"Di saat UU TPKS baru saja disahkan, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan ya. Seharusnya korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, ini malah sebaliknya," kata Sahroni, Senin (18/4/2022).
Menurut politikus Partai Nasdem ini, vonis bebas tersebut merupakan bentuk kegagalan penegak hukum dalam melindungi korban. Apalagi, terduga pelaku justru melaporkan balik korban atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Vonis bebas tersebut menurut saya juga sama saja dengan kegagalan penegak hukum kita untuk melindungi para korban pelecehan di negara kita, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik. Kalau begini kan akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya," sesalnya.
Namun, Sahroni mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku, sebagai respons atas aduan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri) yang mendatangi dan menyampaikan kekecewaannya atas vonis tersebut pada Kemendikbudristek pada 14 April 2022 kemarin.
Lebih dari itu, Sahroni berharap bahwa dengan lahirnya UU TPKS tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Kabarnya Mendikbudristek sudah menerima laporan dari para mahasiswa, dan akan diberikan sanksi administratif kepada pelaku. Saya sangat mendukung hal itu, dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban. Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi," ucapnya.
Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahron juga sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Apalagi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan.
"Di saat UU TPKS baru saja disahkan, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan ya. Seharusnya korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, ini malah sebaliknya," kata Sahroni, Senin (18/4/2022).
Menurut politikus Partai Nasdem ini, vonis bebas tersebut merupakan bentuk kegagalan penegak hukum dalam melindungi korban. Apalagi, terduga pelaku justru melaporkan balik korban atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Vonis bebas tersebut menurut saya juga sama saja dengan kegagalan penegak hukum kita untuk melindungi para korban pelecehan di negara kita, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik. Kalau begini kan akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya," sesalnya.
Namun, Sahroni mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku, sebagai respons atas aduan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri) yang mendatangi dan menyampaikan kekecewaannya atas vonis tersebut pada Kemendikbudristek pada 14 April 2022 kemarin.
Lebih dari itu, Sahroni berharap bahwa dengan lahirnya UU TPKS tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Kabarnya Mendikbudristek sudah menerima laporan dari para mahasiswa, dan akan diberikan sanksi administratif kepada pelaku. Saya sangat mendukung hal itu, dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban. Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda