Skema Lama Penyaluran KUR Penempatan PMI Diminta untuk Dihentikan
Minggu, 17 April 2022 - 17:00 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan skema baru penyaluran KUR kali ini sudah menghapus sistem linkage atau pihak ketiga yang mewakili PMI saat mengajukan pinjaman modal kerja ke pihak perbankan.
Artinya, pengajuan KUR untuk pembiayaan modal kerja yang diajukan PMI tidak lagi dijembatani oleh pihak perantara seperti koperasi atau rentenir yang selama ini mematok suku bunga pinjaman mencapai 28 hingga 35 persen.
Pada tanggal 15 Maret 2022, pemerintah meluncurkan skema baru KUR penempatan PMI berbunga rendah (6%) dengan menaikkan plafon hingga Rp100 juta. Sementara plafon KUR penempatan PMI skema yang lama maksimal plafon hanya Rp25 juta. Baca juga: Jelang Ramadhan, PMI yang Divonis Kanker Stage 4 Berhasil dipulangkan
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan kenaikan plafon KUR penempatan PMI dimaksudkan agar PMI tidak lagi memerlukan tambahan pinjaman dari lembaga keuangan non bank yang berbunga tinggi.
Artinya, pengajuan KUR untuk pembiayaan modal kerja yang diajukan PMI tidak lagi dijembatani oleh pihak perantara seperti koperasi atau rentenir yang selama ini mematok suku bunga pinjaman mencapai 28 hingga 35 persen.
Pada tanggal 15 Maret 2022, pemerintah meluncurkan skema baru KUR penempatan PMI berbunga rendah (6%) dengan menaikkan plafon hingga Rp100 juta. Sementara plafon KUR penempatan PMI skema yang lama maksimal plafon hanya Rp25 juta. Baca juga: Jelang Ramadhan, PMI yang Divonis Kanker Stage 4 Berhasil dipulangkan
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan kenaikan plafon KUR penempatan PMI dimaksudkan agar PMI tidak lagi memerlukan tambahan pinjaman dari lembaga keuangan non bank yang berbunga tinggi.
(kri)
Lihat Juga :