Skema Lama Penyaluran KUR Penempatan PMI Diminta untuk Dihentikan

Minggu, 17 April 2022 - 17:00 WIB
loading...
Skema Lama Penyaluran...
Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati meminta skema lama penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan PMI untuk segera dihentikan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Skema lama penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta untuk segera dihentikan. Pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui UPT dan P4 BP2MI di daerah diharapkan menolak melayani legalisasi pembiayaan calon PMI dengan memanfaatkan KUR Penempatan PMI skema lama, baik melalui lembaga perbankan maupun non perbankan yang selama ini beroperasi.

Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati mengatakan skema baru KUR Penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2020 saat ini sedang dalam penyusunan Petunjuk Teknis dan belum diimplementasikan. Baca juga: DPR Dukung Kerja Sama BP2MI dengan Pemda Lindungi PMI

Sementara skema lama dengan terbitnya Pedoman KUR yang baru otomatis harus dihentikan. Apabila saat ini masih ada dokumen akad kredit KUR penempatan PMI maka dapat dipastikan itu palsu.

"BNI telah menghentikan penyaluran KUR penempatan PMI skema lama sejak diterbitkan pedoman KUR yang baru dalam Permen Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022," kata Lily.

Dia berharap Kepala BP2MI untuk menindaklanjuti hal tersebut karena merugikan PMI. "Kemungkinan sistem di SISKOTKLN BP2MI belum dipersiapkan untuk membedakan antara KUR skema baru dan skema lama sehingga oleh oknum P3MI celah tersebut dimanfaatkan. Kami usulkan BP2MI untuk segera dilakukan tunda pelayanan terhadap oknum P3MI yang terbukti melakukan kecurangan," tegas Lily.

Sebelumnya, BP2MI menegaskan skema baru penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR untuk PMI bakal memangkas sindikat rentenir dan praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan skema baru penyaluran KUR kali ini sudah menghapus sistem linkage atau pihak ketiga yang mewakili PMI saat mengajukan pinjaman modal kerja ke pihak perbankan.

Artinya, pengajuan KUR untuk pembiayaan modal kerja yang diajukan PMI tidak lagi dijembatani oleh pihak perantara seperti koperasi atau rentenir yang selama ini mematok suku bunga pinjaman mencapai 28 hingga 35 persen.

Pada tanggal 15 Maret 2022, pemerintah meluncurkan skema baru KUR penempatan PMI berbunga rendah (6%) dengan menaikkan plafon hingga Rp100 juta. Sementara plafon KUR penempatan PMI skema yang lama maksimal plafon hanya Rp25 juta. Baca juga: Jelang Ramadhan, PMI yang Divonis Kanker Stage 4 Berhasil dipulangkan

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan kenaikan plafon KUR penempatan PMI dimaksudkan agar PMI tidak lagi memerlukan tambahan pinjaman dari lembaga keuangan non bank yang berbunga tinggi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Akad Massal KUR 1.000...
Akad Massal KUR 1.000 UMKM, BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Rekomendasi
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved