Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: UU Pidana Berlaku Atas Dia

Minggu, 17 April 2022 - 20:45 WIB
Kendati demikian Ricky mengklaim, apa yang dilakukan Dea Onlyfans adalah hal yang melanggar Undang-undang, terlebih dalam konteks pornografi dan pornoaksi.

"Secara undang-undang jelas salah, karena dia menyebarkan persenggamaannya dia. Karena ini memang bahasa undang-undangnya dia menyebarkan persenggamaan," tuturnya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.

"Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Herlambang, Senin (28/3/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!