Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: UU Pidana Berlaku Atas Dia

Minggu, 17 April 2022 - 20:45 WIB
Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ricky Margono,dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022). Foto/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjadi tersangka dalam dalam kasus pornografi. Namun Dea tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ricky Margono menilai, hal tersebut sah-sah saja, karena Dea telah melanggar Undang-Undang (UU).

"Kalau dia bilang buat di Onlyfans ada di luar, tetep aja dia ngelakuinnya di sini. Artinya dia berada di wilayah Indonesia, NKRI. Maka, Undang-Undang Pidana berlaku atas dia," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022).

Menurut Ricky dalam hukum, masalah ditahan atau tidaknya merupakan hal yang berbeda. Ditahan tidaknya kata Ricky, biasanya berdasarkan dua hal, yakni kekhawatiran menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri.

"Jadi kalau masalah dia tidak ditahan itu karena masih kuliah, pasti ada pertimbangan yang dua lagi. Sudah tidak akan ada namanya hilang barang bukti, karena video tersebut sudah ada di mana-mana," ujarnya.

Lebih lanjut Ricky mengatakan, hal kedua adalah berdasarkan seorang tersangka yang dimungkinkan untuk melarikan diri. Menurutnya, bila sudah ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, hal itu menjadi kewenangan tersendiri bagi pihak kepolisian.

"Kalau ternyata keluarganya memberikan jaminan artinya menjamin bahwa Dea tetep tidak akan ke mana-mana tetap masih dengan kuliahnya dan lain lain, dia wajib lapor dua kali. Jadi sepanjang dia tidak melakukan itu dan tetap melakukan wajib lapornya, itu kewenangan kepolisian dalam hal ini penyidik," jelasnya.

Kendati demikian Ricky mengklaim, apa yang dilakukan Dea Onlyfans adalah hal yang melanggar Undang-undang, terlebih dalam konteks pornografi dan pornoaksi.

"Secara undang-undang jelas salah, karena dia menyebarkan persenggamaannya dia. Karena ini memang bahasa undang-undangnya dia menyebarkan persenggamaan," tuturnya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.

"Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Herlambang, Senin (28/3/2022).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More