Ketua Umum KBPP Polri Apresiasi Puan Maharani Sahkan UU TPKS

Sabtu, 16 April 2022 - 12:31 WIB
Beberapa hal yang diatur dalam UU ini antara lain adanya lembaga pendampingan korban, adanya pendanaan bagi korban, perlindungan terhadap keluarga dan saksi korban kekerasan seksual, dan penyidikan dan proses hukum tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

Rapat Paripurna pengesahan RUU TPKS dipimpin Puan Maharani. RUU ini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR sejak 18 Januari 2022. RUU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.

“RUU TPKS memberi perlindungan bagi korban serta menyediakan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang tidak diatur dalam KUHP.Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual,” ucap Evita.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!