Nalar Kritis Mahasiswa untuk Pemerintah

Kamis, 14 April 2022 - 17:38 WIB
Ragil Setyo Cahyono (Foto: Ist)
Ragil Setyo Cahyono

Wasekjen Kaderisasi PB PMII dan Magister Pascasarjana UI, Kajian Pengembangan Perkotaan

ADA banyak isu kontemporer mengenai kebijakan pemerintah yang harus mendapatkan respons mahasiswa, khususnya organisasi ekstrakampus yang selama ini dikenal doyan kajian, diskusi, dan pengabdian masyarakat. Paling hangat, soal kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), dan gonjang-ganjing perpanjangan masa jabatan presiden sekaligus penundaan pemilihan umum (pemilu).



Tepat pada 1 April 2022, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp12.500/liter dari Rp 9.000/liter dengan landasan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Kenaikan harga Pertamax sebenarnya imbas invasi Rusia ke Ukraina yang mengakibatkan fluktuasi minyak dunia akibat sanksi energi yang diberikan Barat kepada Rusia.

Berkaca pada realisasi subsidi energi pada 2021, Pemerintah Indonesia membukukan Rp142 triliun, di mana jumlah tersebut melonjak 30,5% dari 2020 yang tercatat sebesar Rp108,8 triliun. Apabila BBM nonsubsidi seperti Petamax tidak naik, maka BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah ke produk Pertalite dipastikan menambah beban APBN.

Namun, kenaikan harga BBM Pertamax berpotensi memicu peralihan penggunaan Pertalite besar-besaran lantaran perbandingan harga hampir 200%, yakni Rp12.500/liter dengan Rp7.650/liter. Meski belum terbukti, peralihan ini mengancam kelangkaan Pertalite dengan statusnya sebagai BBM subsidi yang telah dibatasi dengan kuota 23,05 juta kilo liter sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Bayangan Mobilitas Pemudik

Kurang tepatnya lagi, kenaikan Pertamax ini terjadi saat pemerintah memberikan lampu hijau mudik Idulfitri yang secara historis tingkat konsumsi masyarakat meningkat dan naiknya sejumlah komoditas. Seyogianya, pemerintah mengutak-atik kebijakan agar kenaikan Pertamax dapat ditahan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah terpaan fluktuasi harga minyak dunia.

Begitu juga dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang berpatokan pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Pemerintah memperkirakan target inflasi sebesar 2% hingga 4% dan semoga tidak meleset jauh. Perkiraan tersebut di luar dari efek Lebaran 2022 setelah keputusan pemerintah yang membolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman. Tentu, target inflasi bisa saja berhasil jika pemerintah dan Bank Indonesia berhasil mengurangi risiko yang mengakibatkan inflasi serta menstabilkan kenaikan harga pangan. Namun, inflasi Indonesia tahun ini diperkirakan melebihi target maksimal dari 4% sebab memasuki kuartal II/2022 telah terjadi kenaikan harga lebih dahulu yang dipicu tekanan global.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More