Biaya PCR Bagi Calhaj 2022 Senilai Rp84 Miliar Ditanggung APBN
Rabu, 13 April 2022 - 14:01 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi kepada jamaah haji akan dibebankan kepada APBN senilai Rp84 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi kepada jamaah haji akan dibebankan kepada APBN senilai Rp84 miliar. Hal ini guna meringankan beban biaya calon jamaah haji (calhaj) yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar 84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jamaah," tutur Yandri di Jakarta, Rabu,(13/04/2022).
Yandri mengatakan setidaknya ada 50.630 orang calhaj yang masuk daftar tunggu haji 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya, para calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.
Baca juga: Kemenag Pastikan Haji Khusus 2022 Mendapat Kuota 8%
"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar 84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jamaah," tutur Yandri di Jakarta, Rabu,(13/04/2022).
Yandri mengatakan setidaknya ada 50.630 orang calhaj yang masuk daftar tunggu haji 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya, para calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.
Baca juga: Kemenag Pastikan Haji Khusus 2022 Mendapat Kuota 8%
Lihat Juga :