Menko PMK: Tingkat Kepesertaan JKN Baru Capai 83%

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:58 WIB
FOTO/SINDOnews.dok
JAKARTA - Jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai dengan 31 Mei 2019 baru mencapai 220.687.267 penduduk Indonesia atau sekitar 83%. Namun, statistik tersebut masih dinilai tidak cukup untuk mengukur kesuksesan perlindungan sosial di Indonesia.

“Karena ini (perlindungan sosial) masih banyak yang harus kita benahi. Terutama kualitas pelayanan, kesetaraan pelayanan, kemudahan akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam peluncuran buku bertajuk Statistik JKN 2014-2018: Mengungkap Fakta JKN Dengan Data, di Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum Benahi Jaminan Kesehatan Nasional)

Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan 98% penduduk mendapatkan perlindungan sosial pada 2024. Menurut Muhadjir, upaya memberikan perlindungan sosial masih dihadapi tiga masalah yaitu akses untuk mendapatkan pelayanan, kesetaraan hak untuk mendapatkan pelayanan, dan kualitas pelayanan.

Menurut dia, permasalahan yang paling penting untuk diselesaikan adalah masalah akses, khususnya wilayah pedalaman dan tertinggal. Akses itu berupa infrastruktur, suprastruktur, maupun pelayanan kesehatan.



“Ini berkaitan dengan masalah pemerataan, sebaran fasilitas infrastruktur, suprastruktur, dan pelayan kesehatan yang belum merata di seluruh Indonesia. Masih terjadi ketimpangan spasial dalam kaitannya dengan masalah pelayanan kesehatan,” paparnya.

Permasalahan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan terkait. Karena itu, pemerintah berkomitmen mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan bisa dinikmati oleh siapapun sesuai amanat pembukaan UUD 1945.

“Artinya, kita masih punya pekerjaan yang sangat besar. Sangat berat yang harus kita tangani secara cepat menyeluruh dan tanpa kompromi dengan berbagai macam hambatan. Baik itu hambatan struktural, hambatan kultural, maupun hambatan birokrasi yang selama ini dihadapi oleh para pembuat kebijakan, para tenaga teknokratik kesehatan ketika akan merealisasi cita-cita luhur sesuai dengan amanat UUD 1945,” jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Muhadjir menambahkan, adanya wabah Covid-19 menjadi batu loncatan bagi semua pihak untuk mengkaji berbagai permasalahan yang ada dalam perlindungan sosial dan jaminan kesehatan nasional.

“Kita sepakat untuk mengambil hikmahnya sebagai momentum untuk melakukan reformasi total pembenahan secara menyeluruh dalam memperbaiki masalah jaminan kesehatan nasional kita,” ujarnya.

Dia pun mengajak seluruh pihak terkait untuk berkomitmen memajukan perlindungan nasional dan menghadapi pandemi ini dengan sense of crisis. Menurutnya, dengan adanya rasa krisis itu bisa mengoptimalkan kinerja di lapangan.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More