MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK
Selasa, 12 April 2022 - 22:19 WIB
MA membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, di tingkat kasasi. Hal ini langsung direspons Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA ) membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, di tingkat kasasi. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: MA Bebaskan Petinggi OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya
Merespons hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: MA Bebaskan Petinggi OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya
Merespons hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Lihat Juga :