KPK Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Kajian Kartu Prakerja
Kamis, 18 Juni 2020 - 16:52 WIB
Keempat, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja. "Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis, maupun pelaksanaan kartu prakerja," ujarnya.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, pelaksanaan kajian atas program kartu prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 sudah dilakukan KPK sejak pekan terakhir April 2020.
Kajian ini dilakukan KPK menggunakan metode kajian lapangan berupa teknik observasi dan wawancara (interview) narasumber serta kajian dokumen. "Tiga pekan kajian ini selesai, pas sebelum Lebaran 2020 sudah selesai. Cepat karena PMO atau manajemen pelaksanaanya sangat kooperatif," ujar Pahala.
Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini memaparkan, dalam kajian ini memang ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara pada metode pelaksanaan program pelatihan. Potensi ini muncul karena peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.
Meski begitu, ungkap Pahala, nilai atau jumlah potensi kerugian negara belum dihitung KPK. "Kita belum hitung karena kajian ini dilaksanakan sangat cepat," ujarnya.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, pelaksanaan kajian atas program kartu prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 sudah dilakukan KPK sejak pekan terakhir April 2020.
Kajian ini dilakukan KPK menggunakan metode kajian lapangan berupa teknik observasi dan wawancara (interview) narasumber serta kajian dokumen. "Tiga pekan kajian ini selesai, pas sebelum Lebaran 2020 sudah selesai. Cepat karena PMO atau manajemen pelaksanaanya sangat kooperatif," ujar Pahala.
Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini memaparkan, dalam kajian ini memang ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara pada metode pelaksanaan program pelatihan. Potensi ini muncul karena peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.
Meski begitu, ungkap Pahala, nilai atau jumlah potensi kerugian negara belum dihitung KPK. "Kita belum hitung karena kajian ini dilaksanakan sangat cepat," ujarnya.
(nbs)
Lihat Juga :