YLBHI: Revisi UU P3 Akal-akalan DPR Justifikasi UU Cipta Kerja
Minggu, 10 April 2022 - 14:20 WIB
"Revisi UU P3 tidak seharusnya dilakukan secara sporadis dan tergesa-gesa hanya karena ingin memberi justifikasi terhadap UU Ciptaker, karena proses revisi ini akan mengulangi/menyerupai kesalahan yang sama dengan proses penyusunan UU Ciptaker dan revisi UU KPK yang mencederai partisipasi masyarakat," terang Isnur.
Selain itu kata Isnur, revisi terbatas UU P3 yang masuk melalui jalur Non-Prolegnas/Daftar Kumulatif Terbuka sangat membahayakan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena semestinya dibuat secara hati-hati dengan semangat perbaikan sistem peraturan perundang-undangan.
"Namun demikian, Revisi UU P3 secara mutatis-mutandis tidak akan mengubah keadaan inkonstitusionalitas bersyarat UU Ciptaker karena Indonesia menganut asas Non-Retroaktif yaitu suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut," jelas M. Isnur.
Berdasarkan argumen tersebut, maka pihaknya mendesak DPR RI dan Pemerintah agar menghentikan semua proses Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang saat ini sedang berjalan.
"Pemerintah dan DPR agar mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna," kata Isnur.
Selain itu kata Isnur, revisi terbatas UU P3 yang masuk melalui jalur Non-Prolegnas/Daftar Kumulatif Terbuka sangat membahayakan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena semestinya dibuat secara hati-hati dengan semangat perbaikan sistem peraturan perundang-undangan.
"Namun demikian, Revisi UU P3 secara mutatis-mutandis tidak akan mengubah keadaan inkonstitusionalitas bersyarat UU Ciptaker karena Indonesia menganut asas Non-Retroaktif yaitu suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut," jelas M. Isnur.
Berdasarkan argumen tersebut, maka pihaknya mendesak DPR RI dan Pemerintah agar menghentikan semua proses Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang saat ini sedang berjalan.
"Pemerintah dan DPR agar mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna," kata Isnur.
(muh)
Lihat Juga :