Ini Tujuh Masalah Program Kartu Prakerja Temuan KPK
Kamis, 18 Juni 2020 - 15:46 WIB
Aspek pertama, lanjut Alexander, proses pendaftaran dengan dua permasalahan utama. Satu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengkompilasi data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK)-nya berjumlah 1,7 Juta pekerja terdampak.
Faktanya, tutur Alexander, hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini. "Dua, penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 miliar tidak efisien. Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai," ungkapnya.
Aspek kedua, kemitraan dengan platform digital berupa dua permasalahan. Satu,
kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ).
"Dua, terdapat konflik kepentingan pada 5 dari 8 platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," tegas Alexander.
(Baca: Mukhtarudin Nilai Kartu Prakerja Berorientasi kepada Kepentingan Rakyat)
Aspek ketiga, materi pelatihan juga terdapat dua permasalahan. Satu, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pasalnya, kata Alexander, pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13% dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia).
Faktanya, tutur Alexander, hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini. "Dua, penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 miliar tidak efisien. Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai," ungkapnya.
Aspek kedua, kemitraan dengan platform digital berupa dua permasalahan. Satu,
kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ).
"Dua, terdapat konflik kepentingan pada 5 dari 8 platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," tegas Alexander.
(Baca: Mukhtarudin Nilai Kartu Prakerja Berorientasi kepada Kepentingan Rakyat)
Aspek ketiga, materi pelatihan juga terdapat dua permasalahan. Satu, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pasalnya, kata Alexander, pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13% dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia).
Lihat Juga :