Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan

Jum'at, 08 April 2022 - 14:14 WIB
Komnas Perempuan menyoroti tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan tipu daya, atau dalam kondisi tidak berdaya atau pingsan diatur di pasal berikutnya.

"Kasus ini kadang disebut perkosaan, kadang disebut persetubuhan, jadinya sumir," ungkap Andy Yentriyani.

Meski demikian, ia mengapresiasi kemajuan dalam RUU TPKS yang ada saat ini. "Kemajuannya luar biasa, terobosan-terobosan penting untuk hukum acara pidana ada di sana juga pemulihan korban ada di RUU TPKS," jelasnya.

Tapi kata Komnas Perempuan, di saat bersamaan publik harus paham bahwa ada bagian yang belum terbahas, yang sengaja digantungkan ke revisi RUU KUHP.

"Tapi posisi Komnas Perempuan adalah mendukung segera pengesahan itu, jika dilengkapi akan lebih baik. Nantinya, jika poin pemerkosaan dan aborsi tidak dimuat di UU TPKS, maka harus dikawal dalam Revisi RUU KUHP," pungkas Andy Yentriyani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!