KPI Respons Dinamika Penyiaran di Masa Pandemi COVID-19

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:40 WIB
Menurut Nuning, KPI tidak segan mengeluarkan sanksi kepada penyelenggara televisi. "Bahkan sempat mengeluarkan sanksi kepada salah satu stasiun televisi berkaitan dengan tayangannya yang menginformasikan identitas pasien COVID-19," katanya.

Berikutnya, KPI juga mendorong adanya iklan layanan masyarakat tentang COVID-19. "Dan alhamdulillah dan kami apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran, setiap nyaris ada break ada dua sampai tiga kali iklan layanan tentang COVID-19. Selain itu juga selalu diinformasikan di running teks ada informasi bagaimana cara hidup sehat dan lain-lain," katanya. (Baca juga: Era New Normal Lahirkan Percepatan Disrupsi Media )

Pemberlakuan setiap program acara, semua yang terlibat memakai face shield, tidak menghadirkan penonton, informasi waktu produksi program siaran jika menampilkan penonton. "Kalau dilihat di TV selalu ini recorded atau pengambilan gambar dilakukan sebelum masa pandemi COVID-19. Dan itu kadang-kadang masih ada yang menayangkan ulangprogram siaran yang melibatkan penonton," kata Nuning.

Selanjutnya, KPI kata Nuning juga menekankan kepada penyelenggara televisi untuk mengedepankan prinsip perlindungan anak dan remaja, karena terjadi peningkatan pemirsa anak dan remaja. "Dan yang terakhir di masa depan pandemi COVID-19 ini, ada program-program yang dilakukan oleh KPI dan kemudian disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 adalah gerakan literasi digital secara virtual," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!