Jaksa Agung Jelaskan Fungsi Kejaksaan ke Praja IPDN

Kamis, 07 April 2022 - 19:07 WIB
"Kejaksaan memiliki beberapa kewenangan di antaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban serta ketentraman umum dan lain sebagainya. Salah satu yang penting yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan atau persidangan," kata Jaksa Agung seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Menurut Burhanudin, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua. Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya.

Rektor IPD Hadi Prabowo mengatakan, kehadiran Jaksa Agung sebagai narasumber dalam kuliah umum diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Tantangan reformasi hukum ini sangat penting, jangan sampai ada mindset yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus betul-betul mewujudkan tata hukum dan kelola yang baik. Untuk itulah sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik, praja IPDN juga harus mengetahui apa saja wewenang dan kebijakan dari Kejaksaan khususnya terkait penegakan hukum yang ada di Indonesia," ujar Hadi.

Ia berharap setelah mendapatkan informasi dan data yang dipaparkan oleh Jaksa Agung, praja dapat membantu dalam menghilangkan stigma negatif terkait penegakan hukum di Indonesia. Hadi Prabowo menyampaikan bahwa perkembangan terkait penegakan hukum di Indonesia sedang dalam upaya untuk menciptakan tata kehidupan yang lebih baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!