Bareskrim Tangkap Admin Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Kamis, 07 April 2022 - 13:45 WIB
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Polisi juga menangkap tersangka keempat terkait kasus Binomo berinisial WMN. FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka keempat terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo . Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, tersangka baru yang ditangkap berinisial WMN alias Wiki.

"Dan ketiga baru ditangkap kemarin adalah, WMN, Wiki," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Menurut Whisnu, Wiki ditangkap lantaran diduga menjadi Admin dari tersangka Indra Kenz terkait dengan Aplikasi Binomo tersebut. "Wiki adalah Admin dari saudara IK. Ini perkembangan kasus Binomo," ujar Whisnu.



Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sejauh ini, sudah ada empat tersangka, yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, dan Wiki (WMN).

Baca juga: Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Buka Kelas Trading Privat dengan Tarif Rp5 Juta
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More