Hukum yang Bernurani

Rabu, 06 April 2022 - 16:35 WIB
Begitu juga penegakan terhadap eks BLBI, PT Dipasena dan Texmaco, yang kolaps dan negara tidak dapat apa-apa sedangkan pemasukan devisa dan pajak dari kedua perusahaan tersebut berhenti disertai pengangguran tenaga kerja meningkat.

Hal yang sama juga berlaku dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor sehingga proyek APBN mangkrak dan dana yang telah dihabiskan tidak kembali. Kesimpulan dari uraian di atas adalah, bahwa hukum tidak akan hidup dan dapat dilaksanakan jika tidak oleh manusia, yaitu penegak hukum yang bukan hanya ahli hukum tetapi juga ahli hukum bernurani.

Ahli hukum, praktisi hukum bernurani inilah yang diperlukan untuk membangun hukum lebih baik dari sebelumnya. Langkah hukum dan sikap ahli hukum bernurani akan membawa nilai baru (new values) di dalam kehidupan hukum dalam masyarakat. Nilai baru tersebut merupakan pedoman berhukum Pancasila yang mencerminkan nilai Pancasila di satu sisi, dan di sisi lain hukum bernurani merupakan bagian integral yang diharapkan dari kehidupan keseharian masyarakat.

Ini yang diharapkan membuat kehidupan masyarakat lebih aman, tertib dan sejahtera daripada sebelumnya. Hukum bernurani bukan musuh masyarakat akan tetapi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Kewajiban hakim dan hakim konstitusi untuk menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat merupakan satu-satunya landasan hukum untuk menjalani hukum bernurani.

(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More