Minyak Goreng: Masalah dan Solusi

Rabu, 06 April 2022 - 16:28 WIB
Untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng di tingkat konsumen, pemerintah menyusun berbagai instrumen kebijakan. Kebijakan tersebut antara lain adalah subsidi minyak goreng, domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang mewajibkan eksportir CPO hanya menjual 20% dari volume ekspornya (720.612 ton dari 3.507.241 ton), serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 11.500/liter untuk minyak goreng curah dan Rp 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Namun dampaknya, berdasarkan pemantauan Ombudsman pada 16 Maret 2022, stok minyak goreng mengalami penurunan, terutama minyak goreng kemasan sederhana dan premium di 274 pasar di seluruh wilayah di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf i, j, k, l Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penentuan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pemerintah wajib hadir dalam menentukan HET guna mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng.

Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 71 Tahun 2015, menteri dan pemerintah pusat menetapkan harga acuan dan harga pembelian agar bisa didistribusikan ke masyarakat. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 71 Tahun 2015, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting termaksud minyak goreng agar tidak menganggu kegiatan perdagangan nasional. Pada ayat 2 disebutkan yang menganggu perdagangan nasional merupakan kondisi pasokan dan kondisi harga yang berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan.

Beberapa regulasi untuk mengatur harga dan distribusi minyak goreng telah dikeluarkan mulai dari Permendag 01 Tahun 2022 (11 Januari 2022), Permendag 03 Tahun 2022 (19 Januari 2022), Permendag 06 Tahun 2022 (26 Januari 2022), Permendag 02 Tahun 2022 (18 Januari 2022), Permendag Nomor 11 Tahun 2022 (16 Maret 2022), Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium (16 Maret 2022), dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022.

Survei Konsumen dan Pedagang

Berbagai keluhan dari konsumen muncul pascadicabutnya Permendag 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng pada 16 Maret 2022 dengan terbitnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Ketersediaan minyak goreng sudah kembali normal di ritel modern, namun harganya cenderung tinggi di mana harga kemasan dua liter dijual Rp48.300 sampai Rp49.600 sehingga memberatkan konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang concern terhadap perlindungan konsumen melakukan survei kepada masyarakat konsumen minyak goreng dan pedagang. Hasil survei ini menyimpulkan bahwa konsumen membeli minyak goreng secara kemasan di supermarket/minimarket (86%) dengan rata-rata sebanyak 3-4 kg/bulan (48%) dengan harga mencapai Rp.48.000/2 liter, dan harga tersebut dianggap terlalu tinggi untuk harga eceran pada saat ini. Kesanggupan konsumen untuk harga minyak goreng pada saat ini adalah sekitar Rp14.00-15.000/kg, atau sesuai harga HET minyak goreng dalam kemasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Konsumen meminta kepada pemerintah agar harga sebaiknya dikembalikan ke HET sebelumnya dan/atau harga minyak goreng harus tetap ditetapkan oleh pemerintah, jangan dilepaskan ke harga pasar, mengingat minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok. Beberapa pedagang gorengan mengeluhkan harga minyak goreng baik curah dan kemasan yang tinggi. Pedagang tidak dapat menaikkan harga atau mengurangi kuantitas karena konsumennya akan komplain, jadi saat ini pedagang hanya dapat mengurangi keuntungan. Untung yang didapat menjadi lebih tipis dari sebelum harga naik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!