Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari
Rabu, 06 April 2022 - 13:43 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Foto/MPI
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex, Doni Salmanan . Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Baca juga: Berbaju Tahanan, Doni Salmanan Minta Dimaafkan
"Iya diperpanjang," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
Baca juga: Berbaju Tahanan, Doni Salmanan Minta Dimaafkan
"Iya diperpanjang," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
Lihat Juga :