Herry Wirawan Divonis Mati, Perindo: Putusan Tepat dan Tegas, Adil bagi Para Korban

Selasa, 05 April 2022 - 20:40 WIB
Pernyataan Ratih tersebut menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati



Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman vonis mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang sebelumnya menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Saya sangat respek kepada putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Ini adalah hukuman yang pantas bagi Herry," tegas Ratih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!