PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar
Selasa, 05 April 2022 - 16:11 WIB
Ivan membenarkan PPATK sudah membekukan aset kriptonya dengan nilai Rp38 miliar atas nama orang lain, dan kemungkinan akan bertambah terus.
Baca juga: Bareskrim Resmi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz
"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Dan kemungkinan akan bertambah terus, dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ungkapnya.
Terkait Indra Kenz yang sempat memindahkan asernya ke rekening lainnya, menurut Ivan, hal itu sudah dibekukan oleh PPATK. "Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," terangnya.
Baca juga: Bareskrim Resmi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz
"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Dan kemungkinan akan bertambah terus, dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ungkapnya.
Terkait Indra Kenz yang sempat memindahkan asernya ke rekening lainnya, menurut Ivan, hal itu sudah dibekukan oleh PPATK. "Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," terangnya.
(cip)
Lihat Juga :