Herry Wiryawan Divonis Mati, PKS: Hukuman Maksimal Wajib untuk Predator Seksual
Selasa, 05 April 2022 - 14:40 WIB

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati Herry Wiryawan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , M. Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis maksimal Herry Wiryawan, pelaku kejahatan keji dengan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya dengan hukuman mati.
HNW berharap dengan vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujar Hidayat Nur Wahid, Selasa (5/4/2022).
Vonis hukuman maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 jun to Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Hal ini mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan," ucapnya.
HNW berharap dengan vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujar Hidayat Nur Wahid, Selasa (5/4/2022).
Vonis hukuman maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 jun to Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Hal ini mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan," ucapnya.
Lihat Juga :