Laporan Polisi: Gangguan Kamtibmas Bulan Maret 2020 Meningkat
Senin, 13 April 2020 - 19:31 WIB
JAKARTA - Polisi melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di bukan Maret 2020 meningkat dibandingkan bukan Februari 2020 kemarin. Artinya kenaikan itu terjadi selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Pada Februari ada 17.411 kasus, di Maret ada 20.845 kasus. Kasus itu meliputi kejahatan, pelanggaran, gangguan dan bencana," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono pada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, kenaikan gangguan Kamtibmas di bulan Maret 2020 tersebut mencapai 19,72$. Adapun jenis gangguan Kamtibmas tersebut seperti gangguan terhadap orang, penemuan mayat, bunuh diri, kecelakaan, kebakaran maupun kehilangan.
"Itu yang menyebabkan banyak peningkatan," tuturnya.
Dia menambahkan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setiap Polda di semua wilayah Indonesia telah mengerahkan personelnya di tiap wilayah yang menerapkan PSBB, seperti di kawasan Jakarta. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyiapkan 1.152 orang personel yang tersebar di tiap Polres.
"Pada Februari ada 17.411 kasus, di Maret ada 20.845 kasus. Kasus itu meliputi kejahatan, pelanggaran, gangguan dan bencana," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono pada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, kenaikan gangguan Kamtibmas di bulan Maret 2020 tersebut mencapai 19,72$. Adapun jenis gangguan Kamtibmas tersebut seperti gangguan terhadap orang, penemuan mayat, bunuh diri, kecelakaan, kebakaran maupun kehilangan.
"Itu yang menyebabkan banyak peningkatan," tuturnya.
Dia menambahkan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setiap Polda di semua wilayah Indonesia telah mengerahkan personelnya di tiap wilayah yang menerapkan PSBB, seperti di kawasan Jakarta. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyiapkan 1.152 orang personel yang tersebar di tiap Polres.
(kri)
tulis komentar anda